• Jl. Soekarno - Hatta Km.26 No. 10
  • (0298) 5200107, 5200108, WA (081392323272), Fax (0298) 5200109
  • brmp.jateng@pertanian.go.id
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Jateng

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah

Thumb
354 dilihat       07 Oktober 2024

Maju Selangkah, Petani Manggis Purworejo Peroleh Surat Registrasi Lahan

Kegiatan pendampingan dalam upaya mengembalikan kejayaan buah manggis Purworejo dilakoni BPSIP Jateng sejak 2023 hingga saat ini. Sosialisasi, kemudian penyusunan dokumen mutu, penyusunan registrasi kebun, revitalisasi rumah kemas dan penerapan standar, merupakan tahapan-tahapan yang harus dilalui demi mendapatkan buah manggis yang terstandar serta layak ekspor.

Empat puluh tujuh petani yang tergabung dalam Gapoktan W.R. Supratman dan berlokasi di Desa Somongari Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo telah mendapatkan surat keterangan registrasi lahan komoditas manggis. Surat tersebut merupakan bukti telah terpenuhinya persyaratan Permentan No. 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik atau Good Agricultural Practices (GAP). Surat keterangan registrasi tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun sejak tanggal ditetapkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, 5 Juli 2024.

Penyerahan Surat Regristrasi tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo, Hadi Sadsila, SP., MM. (07/10/24), turut mendampingi Kepala BPSIP Jateng, FX Lilik Tri Mulyantara, S.TP., M.SI., Ph.D,  beserta Tim Penerapan Standar Manggis baik dari DKPP Kabupaten Purworejo maupun BPSIP Jawa Tengah.

Setelah memenuhi syarat dalam pengelolaan lahannya, maka selanjutnya adalah pemenuhan kelengkapan pendaftaran Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI 6729:2016 yakni sistem pertanian organik yang diterapkan dalam budidaya manggis dan durian organik. Kelengkapan tersebut adalah pengujian mutu buah manggis dan durian organik meliputi kandungan logam Cu, PB dan Fe.

Prev Next

- BSIP Jateng


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Verifikasi dan Uji Petik Arsip Statis 
    15 Mei 2025 - By BSIP Jateng
  • Thumb
    Supervisi Evaluasi Delegasi Legalitas Kentang
    14 Mei 2025 - By BSIP Jateng
  • Thumb
    Strategi Cerdas Beras
    12 Mei 2025 - By BSIP Jateng
  • Thumb
    Dulu BSIP, Kini BRMP
    09 Mei 2025 - By BSIP Jateng
  • Thumb
    Sinergi untuk  Optimalkan Potensi Pertanian di Pekalongan
    08 Mei 2025 - By BSIP Jateng

tags

BSIP BSN

Kontak

(0298) 5200107, 5200108, WA (081392323272), Fax (0298) 5200109
https://jateng.brmp.pertanian.go.id/
brmp.jateng@pertanian.go.id

Jl. Soekarno-Hatta No.10
Kec.Bergas, Kab.Semarang
Jawa Tengah 50552
Indonesia

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah. All Right Reserved